Orang Jakarta Boleh Ke Bekasi, Tapi Tak Boleh Sampai Karawang

korlantas polri titik penyekatan larangan mudik 678x381 1
Ilustrasi penyekatan jalur mudik (Foto: yobandung.com)

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Masyarakat dilarang melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan mudik tersebut diterapkan mulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan penjagaan di sejumlah ruas jalan. Apabila ditemukan ada yang mudik, maka akan diputarbalikan.

Bahkan diketahui larang mudik juga diberlakukan warga yang hendak berpergian di dalam wilayah Jabodetabek.

Hal ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek. Artinya, orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh, tapi nggak boleh sampai Karawang,” kata ujarnya, dikutip Kamis (15/4).

Sambodo menuturkan, warga akan diputar balik apabila bepergian keluar Jabodetabek. Petugas di lapangan akan melakukan pemantauan secara ketat untuk mencegah adanya warga mudik.

“Makanya kita cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh, misal di Cikarang Barat di KM 33, kesananya kan sudah masuk Karawang. Cikupa, itu kesananya sudah masuk ke Banten, gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *