Satusuaraexpress.co – Polda Metro Jaya menegaskan jika warga tetap nekat melakukan sahur on the road, serta turun ke jalan dengan bergerombol dan membuat keramaian, Polisi akan bertindak.
Larangan melakukan sahur on the road ditegaskan lagi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Senin (12/4). Dia menyebut Polda Metro akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang turun ke jalan dengan berkerumum, bergerombol, dan melakukan kebut-kebutan.
“Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road (SOTR) yang kegiatannya bergerombol, berkerumun, melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadhannya itu, kita akan larang,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin.
Fadil menyebut tradisi sahur on the road sering berujung dengan hal negatif dan meresahkan masyarakat.
“Jadi tradisi sahur on the road itu kita akan larang, kita akan tindak. Tidak ada SOTR (sahur on the road) yang bergerombol, balap-balapan itu bukan sahur namanya. Itu namanya kebut-kebutan di bulan Ramadhan, itu akan kita tindak,” tambahnya.
Larangan melakukan sahur on the road menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang berlangsung hingga 25 April 2021. Dijelaskan Fadil, Operasi Keselamatan Jaya 2021 selain untuk menekan gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh perilaku berlalulintas juga merupakan bentuk persiapan operasi pelarangan mudik yang akan berlaku 6-17 Mei mendatang.
“Meminimalisir gangguan kamtibmas seperti balap liar dan polusi suara knalpot bising dan melaksanakan manajemen lalu lintas dalam mengantisipasi arus mudik,” tegasnya dikutip dari Antara.
(Red)