Ini Penjelasan, Aturan Mengganti Puasa Ramadan untuk Bumil dan Busui

images 1

Satusuaraexpress.co – Bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan setiap harinya berpuasa selama 12-13 jam. Dalam rentang waktu itu, umat muslim diwajibkan untuk menahan hawa nafsu, termasuk makan dan minum. Padahal, ibu hamil dan menyusui membutuh asupan gizi agar ibu dan bayi tetap sehat.

Penceramah dan Ustazah Siti ‘Aisyah mengatakan, puasa wajib bagi orang beriman yang sudah akil baligh dan dalam keadaan mukallaf (berakal sehat). Pelaksanaannya disesuaikan kondisi dan kemampuan orang yang menunaikan.

Didalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ustazah ‘Aisyah, mengungkapkan dalam ayat-ayat tersebut terdapat tiga golongan orang dalam menunaikan puasa Ramadan.

Pertama, mereka yang memiliki kemampuan menunaikan puasa Ramadhan selama sebulan penuh. Kedua, orang yang sakit dan musafir yang tak mampu berpuasa.

“Ketiga, mereka yang keberatan menunaikan puasa karena kondisi fisik yang tidak mendukung atau al-inthiqah,” ujar Aisyah.

“Ini termasuk ibu hamil dan ibu yang sedang memberikan ASI atau ibu menyusui.”

Dalam kondisi itu, baik ibu hamil ataupun menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai jumlah hari di lain waktu.

KH Ahmad Ishomuddin mengatakan dalam mazhab Imam Syafi’i dinyatakan bahwa orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan buah hatinya memiliki dua kewajiban.

Pertama adalah mengganti puasa sesuai jumlah hari di lain waktu. Kedua, mengganti puasa dan membayar fidiah.

Apabila ibu hamil dan menyusui meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka mereka hanya wajib untuk mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari tanpa perlu membayar fidiah.

Fidiah adalah sejumlah makanan yang harus diberikan kepada orang yang membutuhkan atau fakir miskin.

“Berapa banyak makanan yang diberikan? Ya berapa saja yang penting makanan dan yang bisa dimakan,” ucap Aisyah.

“Atau juga bisa diganti dengan makanan pokok atau beras, satu hari 1 mud. Jadi kalau sebulan puasa sama dengan 18 kg.”

“Tapi itu membahagiakan mereka yang membutuhkan. Dalam puasa itu memang ada kepedulian. Selain ibadah secara spiritual kepada Allah SWT tapi juga memerhatikan orang-orang yang membutuhkan bantuan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *