Dana Nasabah Raib Rp20 Miliar, Ini Penjelasan Bank Mega Syariah

IMG 20210420 153635

Satusuaraexpress.co – Nasabah PT Bank Mega Syariah (BMS) mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp20 miliar ketika hendak dicairkan. Dana tersebut diketahui milik salah satu klien dari Riduan Tambunan dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners.

Merespon hal itu, Corporate Secretary Division Head BMS Ratna Wahyuni memberikan tanggapannya. Ia mengatakan BMS tidak mentolerir setiap pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum. Untuk itu BMS sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan telah ditangani pada 2015.

Kemudian, pada 2016, kasus tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat/in kracht van gewijsde, dimana dalam salah satu pertimbangan hukumnya dinyatakan bahwa diperoleh fakta persidangan bahwa dana yang dipermasalahkan tersebut telah masuk ke rekening perusahaan pada grup nasabah tersebut.

“Ketiga, perlu kami sampaikan juga, bahwa pengacara yang disebut pada pemberitaan, hingga saat ini belum pernah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada BMS. Kami sudah pernah beberapa kali menyampaikan hal di atas dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya dari nasabah,” jelasnya menegaskan, Selasa (20/04).

Sebelumnya, nasabah yang mengaku kehilangan dana deposito ini, melalui kuasa hukumnya, Riduan Tambunan ingin BMS bertanggung jawab atas hilangnya dana deposito tersebut.

“BMS harus bertanggung jawab atas raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi yang di mana merupakan klien saya. Dana deposito sebesar Rp20 miliar itu sudah ditempatkan di BMS sejak 2012,” ujar Riduan.

Deposito tersebut merupakan dana jaminan wajib yang ditempatkan pada bank guna memenuhi ketentuan sejumlah aturan. Di antaranya Pasal 20 UU No 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian jo Pasal 35 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan, dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dana sebesar Rp20 miliar tersebut ditempatkan di BMS dalam bentuk deposito pada tanggal 29 Oktober 2012. Penempatan tersebut terdiri dari 4 bilyet giro masing-masing Rp5 miliar, dengan Nomor Seri : 036466, 036465, 036464 dan 036463. Adapun 4 bilyet giro asli tersebut disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk.

“Pada tahun 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, bahwa dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib. Atas kejadian ini klien kami terkejut, karena merasa tidak pernah mencairkan (memberikan instruksi pencairan) deposito tersebut, dan 4 bilyet giro asli masih tersimpan dengan baik di bank Kustodian,” tegas Riduan.

Ia menilai, pencairan deposito sebagai Dana Jaminan Wajib, seharusnya tidak dapat begitu saja dipindahkan/dicairkan, karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Hal tersebut sebagaimana Pasal 20 ayat (4) UU No.40/2014 Tentang Peransuransian.

“Klien kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi pihak BMS tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Riduan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.

Riduan menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung-jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana, karena berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT) Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung-jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan ditempat kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.

“Pihak BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” pungkas dia. (ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *