Bupati Bandung Barat AA Umbara Tersangka Pengadaan Barang COVID-19

img 20191016 105531 compress67

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Jawa Barat AA Umbara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 di Bandung Barat. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers.

“Menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW (Andri Wibawa) anak Aa Umbara Sutisna, dan MTG (M. Totoh Gunawan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang,” kata Alex, Kamis (1/4/2021).

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW (Andri Wibawa) dan MTG (M. Totoh Gunawan) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (Iqbal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *