Satusuaraexpress.co – Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menyebut kejahatan siber atau cyber fraud akan selalu menghantui digitalisasi sistem pembayaran nasional.
Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dengan risiko ancaman kejahatan siber yang semakin meningkat dibutuhkan regulasi lintas industri. Mulai dari perbankan, fintech, penegak hukum, serta industri telekomunikasi yang sangat esensial.
Maka dari itu, menurutnya, layanan pembayaran digital menggunakan otentifikasi berbasis nomor telepon genggam butuh penanganan lintas industri agar ada antisipasi dini dan respon cepat bila terjadi suatu masalah.
Kartika mengungkapkan, sudah ada teknologi untuk identifikasi dini serangan kejahatan siber dari sektor telekomunikasi untuk mengantisipasi serangan. Namun, bila terjadi serangan juga dibutuhkan respon cepat lintas industri.
“Ini dibutuhkan demi akselerasi pertumbuhan sistem pembayaran digital di masa akan datang,” tegasnya, dalam rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021, Selasa (06/04).
Dari aspek regulasi atau compliance yang terkait data privacy, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, sedang dalam proses untuk pengesahan.
Dalam melaksanakan praktik Good Corporate Governance, industri perbankan Indonesia memiliki kerangka dasar Sistem Perbankan Indonesia, yaitu Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Pilar ke-6 API terkait kenyamanan nasabah, khususnya di era digital saat ini. Kartika sangat berharap bank dapat segera melaksanakan persiapan, khususnya terkait manajemen risiko reputasi.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan BI mendukung upaya bersama dalam mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui langkah-langkah percepatan digitalisasi sistem pembayaran.
“Langkah-langkah tersebut diantaranya mendorong akselerasi digitalisasi keuangan melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) sekaligus mendorong kesuksesan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI), mempersiapkan fast payment 24/7 pembayaran ritel menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) guna mempercepat penyelesaian transaksi,” kata Perry (05/04). (ad)