Ustaz Gondrong Pengganda Uang Kini Ditahan

IMG 20210322 204919

Satusuaraexpress.co – Kondisi rumah ustad gondrong yang bercat merah di daerah kelurahan Bahagia kecamatan Babelan Bekasi Jawa Barat, mulai terlihat sepi, setalah aparat kepolisian telah meringkus dan menetapkannya sebagai tersangka.

Herman dikenal panggilan ustad gondrong, siapa sangka ia merupakan seorang pelaku pengganda uang. Herman diringkus aparat kepolisian usai videonya viral di media sosial. Pelaku yang dikenal bernama Herman itu, kini ditahan di Mapolres Bekasi Kabupaten.

Kapolsek Babelan Komisaris Polisi Ghulam kepada wartawan membenarkan bahwa Herman pelaku pengganda uang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pelaku juga sudah ditahan.

Dikatakan Kompol Ghulam, pihaknya sedang mencari siapa saja korban aksi penipuan tersebut. Hingga kini belum ada korban yang melapor.

“Hari ini penahanan Herman,” kata Ghulam, Senin, (22/3/2021).

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan video penggandaan uang berdurasi 12 menit. Dalam video itu seorang pria memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot.

Sehari kemudian, identitas pelaku pembuat penggandaan uang terungkap. Pelaku yang disebut-sebut warga Bekasi itu diketahui tinggal di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun, rumah bercat merah muda itu rupanya sudah sepi. Pelaku Herman diketahui hanya mengontrak rumah sekitar 4 tahun lalu.

Herman tinggal di Gang Veteran, RT 01/RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Herman tinggal di sebuah rumah berukuran kecil bercat merah muda, sekaligus menjadi tempat ritual ia melakukan penggandaan uang. Sekilas rumah tersebut tampak sederhana, tidak menggambarkan si penghuni rumah bisa menggandakan uang.

Selama ini, warga sekitar banyak juga tidak mengetahui Heman mampu menggandakan uang. Ketua RT 01, Kelurahan Bahagia, Mubaidi, mengaku baru mengetahui Herman bisa mampu menggandakan uang setelah videonya viral di media sosial. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *