Tangerang Selatan, Satusuaraexpress.co – Wahyu Apriansyah (23) pembunuh KEN, (84) warga negara asing (WNA) asal Jerman dan istrinya NS (54) warga Indonesia di Perumahan Giri Loka 2 BSD Tangerang Selatan, menjalani rekonstruksi kasus tersebut dengan memeragakan 32 adegan.
“Jumlah rekonstruksi ada 32. (Awalnya) dari 27 adegan yang diperagakan. Setelah kita rekonstruksi, ada lima adegan tambahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga di Perum Giri Loka, BSD, Kamis 18 Maret 2021.
Dalam reka adegan tersebut, pelaku Wahyu memerankan adegan di dua TKP. Yakni rumah korban dan gerbang perumahan lokasi rumah korban. Dalam rekontruksi, pelaku diketahui juga sempat menyerahkan identitas diri berupa SIM C ke petugas keamanan perumahan agar bisa masuk kawasan, setelah itu pelaku kembali mengambil kartu SIM-nya sebelum meninggalkan lokasi.
“Dua adegan pertama di gerbang komplek kemudian sisanya di TKP kedua, di rumah korban. Satu adegan terakhir di gerbang perumahan ketika pelaku mengambil SIM C yang diserahkan ketika pelaku masuk ke dalam komplek,” ucap dia.
Angga menjelaskan, lima adegan tambahan yang didapat dari hasil rekonstruksi merupakan adegan pelaku menaruh kapak yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Selain itu, ada juga adegan pelaku mengenakan jaket sweater sebelum keluar area perumahan.
“Mulai dari tersangka meletakan kapak yang digunakan, kedua ketika tersangka keluar dari pintu dapur ketika tersangka melihat saksi diatas pagar, ketiga ketika tersangka menggunakan switer ketika sebelum yang bersangkutan meninggalkan TKP,” ucap dia.
Sebelumnya, Wahyu Apriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Jerman berinisial KEN dan istrinya NS. Pembunuhan terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021, dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. (mi)