Satusuaraexpress.co – Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI POLRI telah merubuhkan tembok beton setinggi 3 meter yang menutup akses rumah warga sejak 21 Februari 2021 di Tajur, Ciledug, Tangerang. Rabu, (17/03/2021) pagi tadi.
Namun, Herry Mulya, salah satu pihak pendiri tembok yang merupakan anak dari Almarhum Anis Burhan menyayangkan tindakan pemkot Tangerang.
Ia menyebut pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya prosedur yang benar dan tanpa keputusan pengadilan terlebih dahulu.
“Untuk tanah yang dibongkar satpol PP kami sama sekali tidak ada perlawanan. Tapi kami sangat menyayangkan. Karena pembongkaran ini dilakukan tanpa adanya prosedur yang betul. Tidak adanya keputusan pengadilan terlebih dulu” ujarnya saat ditemui @info_ciledug dilokasi pembongkaran, Rabu, (17/03).
Herry mengaku pihaknya adalah pemilik sah tanah tersebut sebab ia memiliki surat-surat lengkap sebagai bukti yang berupa Akta Jual Beli (AJB).
“Padahal tanah yang dipagar ini tanah kami, kami nemiliki surat-surat yang lengkap untuk membuktikannya. ini bukti bahwa kami diperlakukan tidak seharusnya.” tandasnya.
Oleh sebab itu, Herry berniat untuk meluruskan kepada pemerintah mengenai kepemilikan tanahnya agar bisa membangun kembali tembok beton yang sudah di bongkar aparat.
“Saya akan meluruskan hal ini kepada pemerintah untuk memastikan kepemilikan kami sehingga kami bisa memasang pagarnya kembali.” katanya. (pras)