Restrukturisasi Kredit Perbankan Sudah Mencapai Rp825,8 Triliun

images 48

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Perkembangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan jumlahnya terus meningkat, meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur.

“Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan. Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional,” ungkapnya, Jumat (26/03).

Perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.

Prihal pemulihan ekonomi sendiri, Wimboh menerangkan, upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak tidak berjalan sendiri, namun senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak atau lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan.

Penurunan suku bunga kredit, menurutnya, bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit. Berdasarkan data OJK, tren suku bunga menurun yang terjadi di masa pandemi juga belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya. Pantauan OJK juga menunjukkan bahwa penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan.

“Saat ini, dibutuhkan bagaimana mengembalikan demand masyarakat. Efektivitas vaksin akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali,” tutur Wimboh.

Sektor jasa keuangan sangat siap untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor yang memberikan dampak besar bagi penciptaan lapangan kerja dan perekonomian nasional.

Sejak Januari 2020 suku bunga acuan Bank Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 150 bps. Penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps (dari 11,32 persen menjadi 10,32 persen), dan Suku Bunga Kredit (SBK) turun sebesar 95 bps (dari 12,99 persen menjadi 12,03 persen).

Penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps (dari 5,61 persen ke 4,75 persen) dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps (dari 3,18 persen ke 2,89 persen).

Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps (2,53 persen ke 2,68 persen) dan 5 bps (1,66 persen ke 1,71 persen). Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Selain itu, suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87 persen menjadi 5,64 persen. (ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *