Satusuaraexpress.co – Sejumlah kasus yang melibatkan mantan pemimpin eks organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. (*)