Pengendara Mobil Mewah Ditilang Kasat PJR, Meski Sedang Dikawal Dishub

IMG 20210315 235716
Mobil mewah merk Porche ditilang Kasat PJR karena ugal-ugalan (Foto: Instagram/@satpjr_poldametrojaya)

Satusuaraexpress.co – Pengendara mobil mewah ditilang polisi lantaran ugal-ugalan di jalan tol. Hal ini diketahui melalui unggahan video akun Instagram @satpjr_poldametrojaya.

Dalam video tersebut, polisi memberhentikan pengendara mobil sport mewah yang melintas secara ugal-ugalan.

Penilangan dilakukan karena aksi ugal-ugalan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara lainnya. Meskipun dalam keterangan, mobil mewah tersebut sedang dikawal oleh Dinas Perhubungan menggunakan motor (R2).

“Melakukan penindakan kepada rombongan kendaraan Roda 4 yang ugal ugalan di jalan tol yang membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Rombongan kendaraan tesebut di 9.1. (dikawal) Oleh petugas dari Dinas Perhubungan dgn menggunakan motor (R2),” demikian informasi yang ditulis melalui akun @satpjr_poldametrojaya, Senin, (15/3).

Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal membenarkan telah menindak pengendara mobil sport tersebut.

“Betul sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut,” ucap Akmal, kepada wartawan.

Sementara itu, terkait pengawalan yang dilakukan petugas dari Dinas Perhubungan, Dirut Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan hal tersebut.

“Pengawalan itu menghentikan kendaraan orang lain. Yang berhak menghentikan kendaraan itukan polri. Intinya dalam pengawalankan terkadang harus menghentikan. Kalau Presiden kan POM TNI terlibat.” jelasnya.

Lebih dari itu, lanjut Kombel Pol Sambodo, pengendara mobil mewah tersebut memang diniai bersalah karena ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Jadi mobil itu ditindak karena kalo bahasa sehari-harinya nyebutnya ugal-ugalan. Tetapi kalo bahasa undang-undang, ketika berpindah lajur tidak memberikan tanda,” pungkasnya. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *