Pengamat Politik (KPN) Minta KPK Tangkap Yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi DP 0 Persen

IMG 20210318 WA0052

Satusuaraexpress.co – Dugaan kasus korupsi yang terjadi di rumah DP 0 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses hukum. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul melalui pesan yang diterima Satusuaraexpress.co, Sabtu 19/3/2021.

“Saya kira ketika dugaan korupsi yang terjadi di rumah Dp 0 persen tentunya, ini harus menjadi perhatian serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK jangan tebang pilih, KPK harus aktif dalam menyelidiki kasus DP rumah 0 persen itu.Mau siapapun yang terlibat, mau ketua DPRD DKI Jakarta, mau Gubernur DKI Jakarta, saya kira tidak menjadi masalah. Mereka yang terlibat harus di tarik KPK untuk diproses secara hukum, “kata Adib Miftahul.

Analis kebijakan publik dan komunikasi politik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang (Unis) itu juga mengatakan, dugaan kasus korupsi proyek dirumah DP 0 persen harus ditangani secara serius, karena kejahatan extraordinari crime. Oleh sebab itu, dengan adanya persoalan kasus tersebut KPK diharapkan bertindak tegas.

“Karena ini sudah menyita perhatian publik, siapapun yang terlibat dalam kasus itu harus ditangkap,”ujarnya.

Pria yang akrab disapa Adib ini mengemukan, KPK jangan hanya gencar melakukan penangkapan Legislatif daerah saja. Tetapi, di ibukota pun harus dilakukan.

“Ini akan menjadi preseden baik, karena KPK kan dalam penegakan hukum harus tidak pandang bulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR), dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5,2 juta per meter persegi dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.MAN

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *