Satusuaraexpress.co – Saat ini syarat menjadi guru untuk PPPK harus diatas 10 tahun masa kerjanya, hal ini menjadi sorotan oleh pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Solehuddin, menyarankan pemerintah tetap menyeleksi guru honorer dengan masa kerja di bawah 10 tahun untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Guru PPPK merupakan guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu. Meski bukan PNS, gaji PPPK bisa naik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami rekomendasi untuk pengangkatan guru honorer di bawah 10 tahun perlu seleksi berdasarkan standar kompetensi dan kinerja,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3).
Rekomendasi tersebut didasarkan pada temuan analisa yang dilakukan pihaknya terhadap permasalahan pengelolaan guru serta fenomena adanya guru honorer di Indonesia.
Solehuddin menjelaskan awal mula terciptanya isu guru honorer disebabkan oleh moratorium guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan pemerintah selama 10 tahun.
Lantaran rekrutmen dihentikan namun kebutuhan guru karena pensiun dan faktor lainnya tak bisa berhenti, kata dia, daerah dan sekolah akhirnya terpaksa merekrut guru honorer.
Menurut catatan Solehuddin, jumlah guru honorer di Indonesia kini sudah mencapai 1,53 juta orang. Sementara keseluruhan jumlah guru per hari ini di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencapai 3,2 juta. Artinya hampir setengah dari seluruh guru di jenjang dasar dan menengah.
Masalahnya dengan kebutuhan yang mendesak dan gaji yang seadanya, Solehuddin mendapati rekrutmen guru honorer jadi asal-asalan. Bukannya mempertimbangkan kualitas, sekolah atau daerah justru mengutamakan calon guru yang ikhlas mendapat gaji seadanya.
“Gimana orang bisa berkinerja kalau gaji hanya Rp200 ribu, Rp300 ribu. Itu juga merupakan persoalan,” tuturnya.
Selain soal sistem rekrutmen dan gaji, Solehuddin mengatakan setelah resmi mengajar, perkara kualitas guru honorer pun jarang diperhatikan oleh pemerintah. Ketika ada pelatihan guru yang digelar di daerah atau sekolah, guru PNS justru lebih diprioritaskan.
Berdasar permasalahan-permasalahan itu, ia menyimpulkan guru honorer lebih memiliki fungsi sebagai penutup kekurangan guru PNS. Namun di sisi kualitas dan mutu, perannya masih dipertanyakan.
Oleh karena itu, Solehuddin menilai seleksi pada rekrutmen PPPK untuk guru honorer sangat dibutuhkan. Ia mengatakan mekanisme rekrutmen guru tidak bisa terus dilakukan tanpa pertimbangan dan syarat yang ketat.
Sementara untuk memberikan keadilan bagi guru honorer yang mengajar belasan hingga puluhan tahun, dia menyarankan pemerintah memberikan pengecualian.
Menurutnya, pemerintah bisa memberikan mekanisme khusus untuk rekrutmen guru di atas 10 tahun. Dimana kewenangan rekrutmen diberikan kepada kepala sekolah agar bisa memilih guru honorer yang patut diangkat.
Sementara guru yang dinyatakan tidak patut lulus dapat dikerahkan menjadi tenaga kependidikan atau dibebastugaskan dengan jumlah pesangon yang dinilai sesuai dengan pengabdiannya. (*)