MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Saat Ramadhan, Berikut 3 Rekomendasinya

vaksin ok

Satusuaraexpress.co – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mencoba memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinisasi covid-10 di bulan ramadhan nanti.

rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinisasi covid-19 pada saat bulan ramadhan demi mencegah penularan wabah covid-19 saat ini, dengan memperhatikan kondisi fisik umat islam yang tengah menjalani puasa ramadhan nanti.

” rekomendasi kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinisasi covid-19 pada malam harinya dibulan ramadhan terhadap umat islam yang siangnya berpuasa ” ujar ketua komisi bidang fatwa MUI dikutip dari siaran pers pada rabu (17/03/2021).

pertimbangan tersebut karena jika dilakukan siang hari dapat dikhawatirkan menyebabakan akibat lemahnya kondisi fisik saat berpuasa.

Rekomendasi ketiga, MUI berharap umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinisasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkna kekebalan dari virus serta terbebas dari wabah covid-19.

MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa

berdasarkan fatwa tersebut vaksinasi dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

” vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa ” ujar Asrorun.

adapaun yang dimaksud injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyutikan vaksin melalui otot. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *