Satusuaraexpress.co – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mencoba memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinisasi covid-10 di bulan ramadhan nanti.
rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinisasi covid-19 pada saat bulan ramadhan demi mencegah penularan wabah covid-19 saat ini, dengan memperhatikan kondisi fisik umat islam yang tengah menjalani puasa ramadhan nanti.
” rekomendasi kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinisasi covid-19 pada malam harinya dibulan ramadhan terhadap umat islam yang siangnya berpuasa ” ujar ketua komisi bidang fatwa MUI dikutip dari siaran pers pada rabu (17/03/2021).
pertimbangan tersebut karena jika dilakukan siang hari dapat dikhawatirkan menyebabakan akibat lemahnya kondisi fisik saat berpuasa.
Rekomendasi ketiga, MUI berharap umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinisasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkna kekebalan dari virus serta terbebas dari wabah covid-19.
MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa
berdasarkan fatwa tersebut vaksinasi dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
” vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa ” ujar Asrorun.
adapaun yang dimaksud injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyutikan vaksin melalui otot. (*)