Mobil Berpelat Nomor RFS, RFD, RFU Tidak Memiliki Keistimewaan Apapun, Kecuali

IMG 20210321 161908

 

Satusuaraexpress.co – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa mobil berpelat nomor dengan buntut RFS, RFD, RFU tidak ada keistimewaan khusus di jalan.

Bahkan Sambodo juga menjelaskan tentang penggunaan strobo, rotator hingga sirine yang kerap digunakan mobil berpelat nomor tersebut.

“Tidak ada (keistimewaaan), rotator dan sirine hanya boleh untuk kendaraan yang sesuai di Undang-Undang,” ungkap Sambodo kepada wartawan, dikutip Satusuaraexpress.co, Minggu, (21/3/2021).

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan tanpa pengawalan petugas tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut.

Dengan kata lain jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirine atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

“Betul (pelat nomor RFS,RFD,RFU cs tidak ada prioritas tanpa pengawalan petugas kepolisian), pasal 59 UU 22 tahun 2009,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *