KPPU Temukan Rangkan Jabatan Bos BUMN, Ini Kata Kementerian BUMN

IMG 20210323 125121
Foto: Pixels

Jakarta, Satusuaraexpress – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai rangkap jabatan antara direksi/komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor.

Untuk itu, KPPU melayangkan surat ke Kementerian BUMN agar mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN tersebut.

Merespon hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku belum mendapatkan data dari KPPU soal komisaris di perusahaan plat merah yang rangkap jabatan.

“Sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan,” ujar Arya, Selasa (23/03).

Arya berharap ke depannya KPPU bisa berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kementerian BUMN sebelum mengemukakan temuannya kepada publik agar tak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi.

“Saya sih berharap antar lembaga ini bisa saling menghargai dan saling komunikasi dengan baik. Jadi, nanti KPPU juga tidak salah mengerti dengan yang kami lakukan. Kami berharap KPPU ngobrol-ngobrol, kan antar lembaga bisa saling mengobrol, gak perlu sampai harus bikin surat yang jadi mem-publish, takutnya salah mengerti,” ujar dia.

Arya malah menyatakan apa yang terjadi di Kementerian BUMN sekarang jauh lebih baik dari sebelumnya. Prihal rangkap jabatan saat ini lebih ketat, dan hanya bisa dilakukan di satu anak perusahan saja.

“Justru saat ini sangat ketat direksi itu bisa menjadi anggota komisaris, dibandingkan dahulu yang bisa merangkap di beberapa anak perusahaan. Kalau sekarnag ketat hanya bisa satu, dibanding dulu ya” kata Arya.

Itu pun, lanjut Arya, sebenarnya dia merangkap direksi di holding-nya, lalu dia jadi komisaris di anak perusahaan sebagai bagian dari pengawasan. “Karena dia harus mengawasi anak perusahaannya, bukan merangkap di mana-mana, itu salah informasi lagi tuh,” imbuhnya.

Arya mencontohkan, seperti di perusahaan jalan tol. Ketika mereka membangun jalan tol atau ruas jalan tol, maka mereka harus membuat anak perusahaan lagi. Dalam perusahaan itu, biasanya harus lengkap direktur dan komisarisnya.

Maka untuk menghindari pemborosan, direktur biasanya merangkap jadi komisaris di anak jalan tol tersebut. (ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *