Satusuaraexpress.co – Seorang Komisaris Besar Polisi, Kombes Pol drg Slamet Riyadi dijadikan tersangka atas dugaan kasus pemungutan liar (Pungli).
Info ini diperoleh dari laporan yang diterima Satusuaraexpress.co, pada Sabtu, (20/3/2021). Dalam laporan tersebut dijelaskan, bahwa telah terjadi dugaan pungli yang dilakukan Anggota Pusdokkes terhadap Casis SIP T.A. 2021 dengan nominal sebesar Rp 271.340.000 rupiah.
Atas Info tersebut Tim Biropaminal mendatangi kediaman Kombes Pol drg Slamet Riyadi di Griya Metropolitan B3/4 RT 2 RW 24 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pihaknya pun berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai sejumlah Rp 179.000.000 beserta buku tabungan dan ATM BCA dengan nomor 6880624201 atas nama Kasir dengan nilai saldo sebesar Rp 91.340.000.
Petugas juga memeriksa pesan WhatsApp Kombes Pol drg Slamet Riyadi. Didapati hasil rincian pungli yang diterima oleh tersangka.
Berikut rincian dana yang diterima Kombes Pol drg Slamet Riyadi baik melalui transfer maupun diterima langsung:
– NTT: 15.000.000
– Bripka komarudin dan Bripka Afrizal PMJ: 400.000
– Gorontalo : 1.500.000
– Sumut : 28.000.000
– Tony DIY : 500.000
– Bengkulu 4 org: Hari Priyanto, Asep, Samsuri, Sepermanto (Diterima Cash)
– Aipda mardel P sagala PMJ 1.000.000
– Erwin PMJ: 1.000.000
– Sultra: 10.000.000
– Kaltim (Aipda elvi) 5 orang (Diterima Cash)
– Indra korlantas 500.000
– Kaltara ke lobi (Diterima Cash)
– Sulsel 68.000.000
– Lampung (Diterima Cash)
– Kalbar (Diterima Cash)
– Kalteng (Diterima Cash)
– Sulut 27 org (Diterima Cash)
– Banten 18 org 20.000.000
– maluku (Diterima Cash)
– Riau (Diterima Cash)
– Jambi (Diterima Cash)
– Kalsel (Diterima Cash)
– Aceh (Diterima Cash)
Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.