Satusuaraexpress.co – Analis kebijakan publik dan komunikasi politik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang (Unis), Adib Miftahul memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian Tanjung Bintang Lampung Selatan, yang mana berhasil mengungkap kasus begal truk di wilayahnya.
Dikatakan Adib, keberhasilan aparat kepolisian tersebut harus diberi reward, dimana dapat menindak tegas oknum atau pelaku yang terlibat dalam kasus begal truk itu.
“Harus diberi reward, karena bisa menindak tegas temannya sendiri alias oknum yang terlibat,”kata Adib Miftahul melalui pesan yang diterima satusuaraexpress. co, Kamis 18/3/2021.
Adib menyebutkan, adanya kasus begal yang terjadi diwilayah Lampung Selatan, sangat memalukan, apalagi ada oknum polisi Dishub hingga anggota DPRD menjadi sindikat begal truk.
“Saya pikir dunia ini sudah terbalik. Karena mereka yang seharusnya bisa menjadikan contoh, tetapi malah menjadi penjahat yang sangat sangat serius. Apalagi alih-alih pelaku merupakan aparat penegak hukum, dan alih-alih mereka juga membawa aspirasi rakyat sebagai anggota DPRD, tetapi malah menjadi sindikat begal truk. Saya pikir Kapolda Lampung harus menindak tegas dan memecat anggotanya yang terlibat, atau oknum yang terlibat kasus itu biar menjadi efek Jera,” katanya.
Adib mengutarakan dengan adanya hal itu, bukan tidak mungkin presisi yang dilontarkan Kapolri dinilai masyarakat hanya bualan belaka. Ini dapat dilihat ketika masih ada oknum oknum polisi brengsek seperti itu, yang masih dibiarkan berkeliaran.
“Saya kira juga sama seperti anggota DPRD dan oknum Dishub tersebut, harus diberi tindakan yang sangat berat.Karena mereka adalah aparat, namanya aneka hukum yang tidak bisa mencontohkan sebagai penegak hukum. Ini yang harus diberikan bagi aparat, namanya sanksi yang berat, “ujarnya.
Seperti dikutif dari Kompas TV, Kasus perampokan atau begal truk yang berhasil di ungkap oleh jajaran Polsek Lampung Selatan berawal dari korban Eko Susanto (25) warga Desa Lematang melintas dilokasi kejadian dengan membawa pupuk kotoran sapi. Korban ketika itu mengendarai sebuah truk.
Kemudian tiga orang pelaku yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
Oleh tiga orang pelaku, yakni Ipda YML, yang Bripka HDR dan GTT alias Yanto mengambil truk secara paksa.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Bintang, dengan nomot laporan LP/B-942/XII/2020/SPK/Se Tanjung Bintang/Res Lamsel pada 2 Desember 2020.
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 13/3/2021 sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Dikatakan Kapolsek, dalam kasus itu pelaku berjumlah 9 orang.
“Pelaku GTT ini salah satu dari sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan satu unit truk pengangkut kompos. Lima orang telah ditangkap, termasuk GTT, sisa empat pelaku masih berstatus DPO,” kata Talen dalam keterangan pers dikutip dari Kompas, Selasa (16/3/2021).
Kelima orang yang telah ditangkap yakni, GTT (45), FA (27) warga Desa Kaliasin.
Kemudian, Ipda YML, Bripka HDR, dan HTM (50) seorang anggota DPRD Lampung Utara, pungkasnya. (man)