Tangerang Selatan, Satusuaraexpress.co – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Dr. Iman Imanuddin pimpin Press Rilis keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam pengungakapan ini, penyidik Polsek Pagedangan berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (32) warga Pondok Aren beserta barang bukti 400,29 gram narkotika jenis sabu.
“Terhadap pelaku, penyidik menerapkan pasal 112 dan 114 UU No 35 tentang narkotika yang ancaman pidananya maksimal 20 tahun,” Jelas AKBP Iman Imanuddin kepada awak media yang didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria dan Kanit Reskrim Ipda Nurali Hambali, Jumat (26/2/2021).
Lanjut AKBP Iman Imanuddin, atas keberhasilan anggota Polsek Pagedangan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, Polres Tangsel akan memberikan apresiasi dalam bentuk reward penghargaan.
“Nantinya, kami akan meneruskan permohonan penghargaan dari Polda maupun Mabes Polri untuk di berikan penghargaan kepada anggota yang anggota yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu ini,” Katanya.
Sementara, Kapolsek Pegedangan AKP Fredy Yudha Satria menjelaskan, kronologis penangkapan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota.
“Tersangka adalah pengedar yang baru keluar dari lapas Cilegon. Kemudian, 3 minggu keluar dari lapas, tersangka kembali mengedarkan narkoba diwilayah Tangerang Selatan,” terangnya.
Lanjut AKP Fredy, tersangka menjual narkotika jenis sabu itu dengan tarif harga satu juta rupiah (Rp1.000.000,00) per gram dengan modus transaksinya memakai cara taro atau tempel.
“Saat ini, pihak kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap teman tersangka dan penyuplai barang sabu itu,” pungkasnya.
(Glen)