Lantaran Menipu Ratusan Juta, Kakek 70 tahun di tangkap Polisi

IMG 20210217 172352

Satusuaraexpress.co – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kakek bernama IG (73) lantaran menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

“Iya akibatnya korban J ini rugi Rp 20 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menjelaskan, kejadian nahas itu terjadi pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu, IG bertemu korban J di salah satu showroom mobil. Untuk menyakinkan oorbannya, Iwan mengaku seorang profesor.

Tak tanggung-tanggung, selain sederet gelar, ia juga mengaku pernah menjadi ajudan Presiden pertama RI yakni Soekarno. Lalu IG kepada korban mengatakan memiliki sejumlah dokumen berharga yang berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar. Karena tersangka tak memiliki kemampuan untuk mencairkan, akhirnya minta bantu korban.” Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka,” ucap Kasat Reskrim.

J sempat mengklarifikasi keabsahan dokumen-dokumen milik Iwan ke salah satu bank. Saat itu, pihak bank tersebut juga menyatakan dokumen milik Iwan palsu.Dan diperdaya usai diperlihatkan sejumlah barang dan dokumen-dokumen lainnya milik Iwan.

Korban pun memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu proses pencairan sejumlah dokumen itu.Setelah ditunggu dua bulan tersangka mulai melakukan aksinya. Ia meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp 20 juta.

“Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan,” tegas Kasat Reskrim.

Nahasnya, uang yang dijanjikan Iwan tak kunjung datang. Polisi juga telah melakukan pengecekan terkait sejumlah pangkat yang diakui Iwan sebagai perwira tinggi di Angkatan Udara. Sampai dengan sekarang uang yang dijanjikan tidak cair juga.

Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *