Komisi A DPRD DKI Heran, Dituding Tolak Usulan Gubernur Soal 3 Calon Walikota

IMG 20210213 WA0009

Satusuaraexpress.co-Terkait ramainya soal pemberitaan DPRD DKI Jakarta menolak tiga calon Walikota Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang diusulkan oleh Gubernur, Anies Baswedan.Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, yang membidangi Pemerintahan akhirnya angkat bicara.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menegaskan, Komisi A tidak pernah tahu soal adanya usulan nama calon Walikota Jakarta Selatan dan Walikota Jakarta Utara yang diusulkan oleh Gubernur Anies.

“Kami di Komisi A bingung, kok tiba-tiba rame kabar kalau DPRD DKI menolak usulan nama calon Walikota. Tahu aja tidak ada nama usulan calon Walikota, apalagi menolak,” ujar Inggard, Sabtu (13/2).

Inggard mengutarakan, Komisi A yang membidangi pemerintahan, sudah pasti diberi kabar kalau memang ada usulan nama calon Walikota tersebut.

“Soal usulan nama calon Walikota seharusnya suratnya masuk ke Komisi A, karena memang itu ranah Komisi A. Tapi sampai saat ini surat usulan nama calon Walikota tersebut memang tidak pernah ada di meja Komisi A,” ujarnya.

Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, apabila melihat ruang lingkup kerja Komisi A yang membidangi pemerintahan, Komisi A berhak memberikan rekomendasi terhadap para calon Walikota tersebut.

“Ini bagaimana Komisi A mau memberikan rekomendasi terkait usulan nama calon Walikota. Surat pengajuannya saja tidak sampai ke Komisi A. Atau mungkin surat usulan itu hanya sampai di meja pimpinan DPRD DKI saja,” terangnya.

Dijelaskan Inggard Joshua, apabila mengacu pada aturan, DPRD DKI tidak mempunyai kewenangan menolak usulan nama perjabat untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Pemprov DKI.

Dikatakan Inggard, DPRD DKI hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Gubernur bukan menolak adanya usulan Gubernur.

“Jadi dari usulan nama yang diajukan Gubernur, DPRD hanya bisa mencari yang terbaik saja, setelah itu direkomendasikan kepada Gubernur, nanti Gubernur yang menentukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, rumor beredar di masyarakat, DPRD DKI Jakarta menolak tiga nama Calon Walikota yamg diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

DPRD DKI Jakarta, menolak tiga nama yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan untuk mengisi jabatan walikota Jakarta Selatan (Jaksel) yang saat ini kosong, dan jabatan Walikota Jakarta Utara (Jakut) yang akan kosong karena Sigit Wijatmoko yang saat ini menduduki jabatan itu, akan dimutasi menjadi Asisten Pemerintahan (Aspem).

Ketiga nama yang ditolak untuk menduduki jabatan walikota Jaksel adalah Yani Wahyu Purwoko yang saat ini menjabat sebagai wakil Walikota Jakarta Barat, dan Isnawa Aji yang saat ini menjabat sebagai Plt Walikota Jaksel.

Sedang calon Walikota Jakarta Utara yang diusulkan Anies dan ditolak DPRD adalah Ali Maulana Hakim yang saat ini menjabat sebagai wakil walikota Jakarta Utara.

Yani diusulkan menjadi walikota Jaksel berdasarkan surat bernomor 26/-082.7 tanggal 21 Januari 2021. Nama ini ditolak DPRD pekan lalu.

Kemudian, pada 4 Februari 2021, melalui surat bernomor 47/-082.71 Anies mengusulkan nama baru untuk menjadi walikota Jaksel, yakni Isnawa Aji, dan Ali Maulana untuk menjadi walikota Jakut,MAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *