35 Pelanggar prokes terjaring di 2 lokasi ditambora Jakarta Barat

WhatsApp Image 2021 02 08 at 13.07.18

 

JAKARTA,satusuaraexpress.co

Satusuaraexpress. co-Guna memutus mata rantai penularan covid 19, tiga pilar Jakarta Barat, menggelar operasi yustisi di dua lokasi yang ada diwilayah Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Senin 8/2/2021.

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 35 pelanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan,
Operasi yustisi dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan penularan serta menurunkan angka penyebaran covid 19, dilakukan secara rutin.

Kali ini, kata Kapolsek, hasilnya dari sebanyak 35 yang terjaring, 32 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi sosial. Sedangkan 3 pelanggar, mereka memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah agar mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru, dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tutupnya. MAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *