Tangerang, Satusuaraexpress.co – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bacakan putusan kepada 22 anak buah John Kei atas pengerusakan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Kamis (21/1/2021).
Agenda sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak menghadirkan ke 22 terdakwa. Seluruh terdakwa yang berada di berada di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan itu ditampilkan melalui video conference ke hadapan anggota sidang.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim Sutarjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin dan Pendamping Hukum (PH) Terdakwa Isti Novianti langsung hadir di ruang sidang.
Selain itu, Nus Kei selaku korban turut menghadiri langsung agenda sidang pembacaan putusan tersebut.
Dalam agenda sidang, Sutarjo memutuskan dua tahun hukuman penjara kepada 13 terdakwa pelaku pengerusakan.
Sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan diputus mendapat hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Sebanyak 22 tersangka itu terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan pengerusakan.
Usai persidangan, Isti Novianto mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
“Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimana pun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima,” ujar Isti kepada wartawan, Kamis siang.
Isti mengaku, dirinya hendak menanyakan terlebih dahulu kepada kliennya terkait pengajuan banding atau tidak terhadap putusan itu.
“Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir,” kata dia.
“Setelah itu, baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak,’ lanjut Isti.
Secara terpisah, Dapot Dariarma juga mengatakan bahwa pihak JPU belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami dari Kejari (akan) pikir-pikir dulu,” ucap Dapot.
Namun, lanjut Dapot, pihaknya akan mengajukan banding bila PH Terdakwa mengajukan banding.
“Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga (mengajukan) banding,” tutur dia.
Seperti yang diketahui, PN Tangerang membacakan tuntutan kepada 22 terdakwa itu pada 7 Januari 2021.
Mereka dituntut atas kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020).
Sebanyak 13 terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan sembilan terdakwa lain dituntut dua tahun enam bulan.
Untuk diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(MI)