satusuaraexpress.co – Pemerintah pusat melarang kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh Pulau Jawa dan Bali sepanjang 11-25 Januari. Kegiatan belajar mengajar dilakukan via internet atau dalam jaringan (daring) guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Larangan itu berkaitan dengan kehendak pemerintah yang ingin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan dengan ketat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
“Penerapan pembatasan itu meliputi kegiatan belajar-mengajar secara daring,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).
Selain membatasi kegiatan belajar mengajar, aktivitas lain juga dibatasi. Pemerintah pusat menghendaki agar pemerintah daerah di Pulau Jawa dan Bali membatasi kegiatan di sejumlah sektor, berikut rinciannya:
- Membatasi kapasitas tempat kerja dengan WFH 75 persen
- Kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat
- Pembatasan jam buka kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19:00, sedangkan untuk tempat makan minum maksimal 25 persen
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur. (*)