Sekolah Jawa – Bali Di Larang Tatap Muka, Imbas Dari PSBB Di Perketat

Ilustrasi Daring

satusuaraexpress.co – Pemerintah pusat melarang kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh Pulau Jawa dan Bali sepanjang 11-25 Januari. Kegiatan belajar mengajar dilakukan via internet atau dalam jaringan (daring) guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Larangan itu berkaitan dengan kehendak pemerintah yang ingin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan dengan ketat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

“Penerapan pembatasan itu meliputi kegiatan belajar-mengajar secara daring,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Selain membatasi kegiatan belajar mengajar, aktivitas lain juga dibatasi. Pemerintah pusat menghendaki agar pemerintah daerah di Pulau Jawa dan Bali membatasi kegiatan di sejumlah sektor, berikut rinciannya:

  1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan WFH 75 persen
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat
  4. Pembatasan jam buka kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19:00, sedangkan untuk tempat makan minum maksimal 25 persen
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
    Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *