Satpol PP Abaikan Minimarket Melanggar Jam Operasional

IMG 20210119 WA0013

 

Satusuaraexpress. co-Dalam Penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Ketat, tampaknya masih saja ada pelaku usaha yang membandel melanggar aturan jam operasional.

Salah satunya adalah sebuah minimarket Alfamart di Jl. Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Padahal, selama penerapan PSBB Ketat, jam operasional ritel dibuka mulai pukul 10.00-19.00 WIB.

Dari temuan wartawan, hal itu terjadi pada kemarin. Dimana sekitar pukul 9.18 WIB, kondisi rolling door Alfamart sudah terbuka lebar. Warga nampak keluar dengan membawa barang belanjaan disusul dengan warga lainnya. Meski pihak pengelola telah memasang pemberitahuan jam operasional, namun pegawai nampak acuh. Pembeli dipersilahkan masuk berbelanja tanpa ada pemberian himbauan.

sempat menyisir Untuk memastikan sepanjang Jalan Tanah Merdeka  hasilnya ada dua minimarket yakni Indomart dan Alfamidi yang masih tutup. Temuan ini telah dilaporkan ke Kasatpol PP Jakarta Timur dengan mengirim bukti video serta foto. Namun hingga kini belum dilakukan penindakan.

Sepeti yang diketahui, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan PSBB Ketat sejak 11 Januari hingga 25 Januari. Pemberlakuan PSBB Ketat DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021. Pemerintah mengatur jam buka dan protokol pengetatan pada dua sektor tersebut.

Bahkan Pemprov DKI meminta kerjasama agar pengusaha ritel bisa menekan laju penularan Covid-19 dengan mematuhi aturan-aturan jam operasional tersebut. Saat dihubungi pada Sabtu (16/1) Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menyebut akan menindak apabila minimarket tersebut melakukan pelanggaran. “Nanti kita tindak. Sudah disampaikan ke jajaran wilayah belum ada laporan,” jawabnya singkat.

Namun, hingga Senin (18/1) siang, pihak Satpol PP tidak melalukan penindakan dari temuan tersebut, meski sudah ada bukti foto dan video. Bahkan Budhy menyebut bahwa saat anggota ke lokasi sampai jam 10 siang minimarket yang dimaksud masih tutup. Bahkan dari pihak management sudah memberikan edaran untuk jam operasional.

“Laporan anggota terhadap lokasi amAlfamart yang dimaksud sudah di cek tetap sampai dengan jam 10 masih belum buka. Selajutnya anggota mendapatkan info dari pihak manajemen, bahwa minimarket mendukung jam operasional sesuai kebijakan Pemprov DKI,” katanya, kemarin (18/1).

Sementara saat dikonfirmasi terkait temuan itu, Person In Charge Alfamart Irvan mengaku minimarket buka lebih awal untuk beres-beres sebelum buka menghadapi konsumen. “Ya kan harus beres-beres sebelum buka menghadapi konsumen. Diperlukan waktu untuk beres-beres. Memangnya mau jam 10 lagi belanja dilayani sambil ngepel, nyapu atau baru buka rolling,” kata Irvan.

Menurutnya, apabila masih kotor dan belum beres-beres barang dagangan saat buka toko dan banyak yang beli sedangkan kondisi toko berantakan nantinya juatru di komplain (konsumen). Meski demikian ia mengakui bahwa menerima pembeli sebelum jam operasional merupakan pelanggaran.

“Ya melanggar kalau melayani pembeli sebelum waktunya,” tutupnya.MAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *