MUI: Vaksin Sinovac Halal untuk Digunakan

5fcb3088936c9

Jakarta, Satusuraexpress.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut vaksin COVID-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac, halal digunakan untuk masyarakat Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2021).

“Penjelasan dari auditor menyepakati bahwa vaksin COVID-19 Sinovac buatan China hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui channel YouTube MUI TV, Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, kata Asrorun, mengenai penggunaan vaksin tersebut harus menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanannya.

“Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan vaksin COVID-19 Sinovac dari China ini akan menunggu hasil final dari BPOM terkait aspek keamanannya,” ujar Asrorun.

(Ik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *