Jakarta, Satusuraexpress.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut vaksin COVID-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac, halal digunakan untuk masyarakat Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2021).
“Penjelasan dari auditor menyepakati bahwa vaksin COVID-19 Sinovac buatan China hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui channel YouTube MUI TV, Jumat (8/1/2021).
Kendati demikian, kata Asrorun, mengenai penggunaan vaksin tersebut harus menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanannya.
“Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan vaksin COVID-19 Sinovac dari China ini akan menunggu hasil final dari BPOM terkait aspek keamanannya,” ujar Asrorun.
(Ik)