Satusuaraexpress.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada pemerintah agar tenaga honorer dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain tenaga honorer, mereka juga usul pengangkatan menjadi PNS juga bisa langsung dilakukan pada pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan usulan disampaikan sebagai tindak lanjut atas keputusan yang sudah dikeluarkan pada 15 Januari 2014 lalu.
“Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah terkait RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (18/1).
Ia melanjutkan mekanisme pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS tersebut yakni melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Selain itu, Komisi II DPR mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.
Selain itu, pihaknya juga berharap pemerintah bisa mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Pengangkatan tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS maka diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota komisi II dari fraksi PDI-P Junimart Girsang membongkar praktik kotor yang dilakukan sejumlah oknum di daerah berkaitan dengan keberadaan tenaga honorer.
Itu dilakukan dengan memungut biaya kepada sejumlah tenaga honorer di daerah supaya kontrak mereka di kantor pemerintah bisa diperpanjang. Karenanya, ia meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengawasi praktik tersebut.
“Ada beberapa tenaga honorer yang lapor ke saya dan mereka diminta uang. Kalau punya backing-an (relasi di dalam pemerintahan) Rp2 juta, kalau tidak punya Rp10 juta , setiap tahun ini. Ini yang menyebabkan banyak tenaga honorer yang menuntut diangkat menjadi CPNS, tenaga kontrak segala macam, tolong diperhatikan,” jelasnya.
Menjawab usulan tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan penerimaan PNS dan PPPK harus dilaksanakan melalui penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
“Pengangkatan langsung (tenaga honorer menjadi PNS) menghilangkan kesempatan putra putri terbaik bangsa jadi bagian pemerintah karena tertutup pengangkatan tenaga honorer tanpa seleksi,” jelasnya.
Ia menuturkan sepanjang 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi PNS. Itu setara dengan 24,7 persen dari total PNS
Selanjutnya di 2018 lalu, tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus. Dari program tersebut tercatat tenaga honorer yang lulus menjadi PNS sebanyak lulus 6.811 orang.
Kemudian di 2019, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sebanyak 51.293 orang.
“Pemerntah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah tenaga honorer dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap UU terkait (UU Nomor Tahun 2017 tentang ASN),” katanya. (*)