Satusuaraexpress.co – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas bekerjasama dengan Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial BN (35), warga Temanggung yang diduga telah melakukan pengecetan cabai rawit hijau muda atau putih menjadi warna merah agar nilai jualnya lebih tinggi.
“Untuk pelaku cat cabai satu orang, sudah diamankan penyidik di Temanggung, saat ini Kanit dan Anggota (Sat Reskrim Polresta Banyumas, red) juga masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk, Kamis (31/12).
Dari data awal mereka pelaku mewarnai cabai rawit tersebut menggunakan cat semprot atau pylox. “Dari keterangan awal pelaku, ini baru pertama kalinya,” kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya dalam operasi gabungan yang digelar oleh Loka POM Banyumas bersama Pemkab Banyumas dan Polresta Banyumas, menemukan adanya cabai rawit yang di cat di Pasar Wage Purwokerto. Kemudian dari penemuan tersebut, kasus serupa juga terjadi di Pasar Cermai Purwokerto.
(*)