satusuaraexpress.co – Berdasarkan instruksi gubernur no 62 tahun 2020, tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021. Lurah Rawa Buaya Syafwan Busti, S.Ap menghimbau bagi seluruh warga di lingkungan kelurahan rawa buaya untuk tetap berada dirumah dan menjalankan protokol kesehatan serta melarang kerumunan.
“kami menghimbau kepada warga di lingkungan kelurahan rawa buaya, untuk tetap berada dirumah melakukan kegiatan dirumah untuk mencegah penuluran covid-19, kami juga meminta kepada warga untuk tidak berkerumun yang berpotensi penularan dan lebih baik dirumah mengadakan doa dan dzikir bersama ” ujar syafwan busti (30/12/2020 )
pihak kelurahan yang bekerja sama dengan bhabinkamtibmas, babinsa, kasatpol pp fkdm, lmk, seluruh rw dan rt ikut membantu untuk menghimbau warganya untuk tidak berpergian jika tidak ada kepentingan, dan meminta para pelaku usaha restoran, tempat hiburan, agar mengurangi kerumunan dan menutup jam operasionalnya pukul 19.00 WIB
” kami juga meminta seluruh element dari habinkamtibmas, babinsa, kasatpol pp fkdm, lmk, seluruh rw dan rt sama sama membantu untuk menghimbau dan mengingatkan warga yang berada di lingkungan kelurahan rawa buaya bahwa pandemi ini belum berakhir ” tandasnya
menyikapi himbauan ini, barisan muda 02 sebagai karang taruna di wilayah rw 02 yang berada dalam kelurahan rawa buaya siap membantu dalam menangani kerumunan di wilayahnya, di wilayah rw 02 sendiri terdapat beberapa titik yang memang menjadi tempat biasa untuk berkerumun,
karang taruna rw 02 sendiri pun membantu memasang spanduk himbauan untuk tidak berkerumun di wilayahnya serta melakukan koordinasi dengan rw dan rt setempat. (*)