Soal Sengketa Tanah yang Melibatkan Orang Tua Pesepak Bola, Rahmat Apandi, Kuasa Hukum Tergugat: Kami Peroleh Bukti

IMG 20201105 120443 scaled
Sidang lanjutan sengketa lahan tanah yang melibatkan orangtua pesepak bola, Rahmat Apandi, kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kamis, (5/11). Foto: Ghugus Santri/satusuaraexpress.co.

Penulis: Wawan Hendrawan|Editor: Ghugus Santri

satusuaraexpress.co –  Sidang lanjutan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terkait sengketa tanah yang melibatkan orang tua pesepak bola Rahmat Apandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (5/11/2020).

Kuasa hukum tergugat, Rekky Andrian SH mendatangkan dua saksi, untuk menjelaskan soal kepemilikan lahan yang menjadi sengketa.

“Saksi adalah warga sekitar, yang memang sejak 1960 sudah kenal dengan almarhum H. Umar. Ia juga menerangkat soal bangunan yang sekarang menjadi kos-kosan yang dikuasai oleh H Willi, yang berdiri di tanah almarhum H Umar.” ujar Rekky.

Rekky mengatakan, bahwa transaksi memang sudah ada, namun transaksi tersebut tidak memenuhi prosedural yang berlaku.

“Seperti, pencatatan girik di buku besar desa, sedangkan client kami tidak merasa menerima satu perak pun sampai detik ini terkait pembayaran tanah seluas 40 meter yang di clime oleh H. Willi.” imbuhnya.

Rekky menuturkan bahwa ia memperoleh bukti, terkait sengketa tersebut. Terdapat girik asli milik ahli waris belum ada keterangan transaksi pembelian tanah tersebut oleh H. Willi.

“Adapun bukti yang kami peroleh, ada girik asli milik ahli waris yang sama sekali masih bersih, tidak ada transaksi sama sekali.” paparnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan, majelis hakim akan melanjutkan sidang di lain waktu dengan agenda sidang lapangan.

“Sidang berikutnya adalah agenda sidang lapangan, untuk meninjau fakta-fakta yang ada di lapangan. Jadi kami sudah siaplah.” pungkas Kuasa hukum tergugat, Rekky Andrian SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *