Satusuaraexpress.co – Bayu Bani Adal (31), tersangka pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK), terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. Pria 31 tahun itu terbukti membunuh teman kencan berinisial SS (24).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian menerangkan, kasus itu bermula saat tersangka memesan jasa korban melalui MiChat. Harga Rp 450 ribu disepakati untuk sekali main. Setelah itu, keduanya bertemu di tempat kos korban di wilayah Marga Mulya, Bekasi Utara.
’’Lalu, main (berhubungan badan, Red) sekali. Setelah selesai, bersih-bersih,’’ katanya saat merilis kasus itu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (5/11).
Namun, tersangka yang merupakan warga Bekasi Jaya, Bekasi Timur, itu melihat korban memegang dompet beserta isinya. Ada uang tunai sekitar Rp 4 juta. Lalu, muncul niat menguasai harta tersebut.
’’Tersangka langsung membenturkan korban, menusuk dengan menggunakan pisau lipat. Akhirnya, korban meninggal. Korban sempat melawan dengan cara menggigit,’’ jelasnya.
Setelah korban tak bergerak, tersangka yang merupakan pekerja taman itu mencari dompet korban, tetapi tidak ketemu. Karena ketakutan, tersangka meninggalkan korban dengan tangan kosong.
’’Tersangka tidak jadi mengambil uang korban. Tersangka pergi dan melaporkan peristiwa yang telah dilakukannya kepada keluarga sebelum akhirnya diamankan,’’ terangnya.
Akibatnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjar. (CR)