satusuaraexpress.co – Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Kurnia Dewantara menyesalkan terjadinya peristiwa dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasi Log Korem 161/Wira Sakti oleh Bupati Alor, Amon Djobo. Peristiwa tersebut bahkan sangat disayangkan sampai terjadi.
“Terkait dengan kejadian antara Bupati Alor dengan Kodam IX Udayana dalam hal ini Kasi log Korem 161 Wirasakti Kupang, tentunya selaku pimpinan di Kodam IX Udayana sangat menyesalkan kejadian tersebut,” ungkap Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kurnia Dewantara, dalam keterangan, Kamis (29/10/2020) pagi.
Jenderal TNI bintang dua ini bahkan mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara hukum. Karena itu ia meminta Polda NTT untuk menuntaskan persoalan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, Bupati Amon Djobo harus bisa menjaga diri dalam ucapan maupun tindakan apalagi terhadap institusi pemerintah lainnya.
Pangdam Mayjen TNI Kurnia Dewantara menjelaskan, pihaknya telah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut. Ia bahkan telah memerintahkan Danrem 161 Wira Kupang Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya serta Dandim Alor Letkol Inf Supyan Munawar menyelesaikan hal itu namun ia mendapat laporan bahwa Bupati Alor menutup diri.
“Saya sudah perintahkan Danrem 161 Wirasakti dan Dandim Alor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sebaik-baiknya, namun nampaknya saya menerima laporan bahwa Bupati Alor menutup diri. Saya mendapat laporan dari Dandim Alor sudah berupaya menghubungi Bupati Alor dan dari Korem juga sudah berupaya untuk bagaimana pelaksanaan pertemuan namun Bupati Alor tampaknya tidak berkenan, sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum,” tegas Mayjen TNI Kurnia Dewantara.
Ia menegaskan, upaya hukum itu dilakukan sebagai pembelajaran ke depan agar pejabat publik dapat menjaga etika dan attitude dalam hubungan kemitraan dengan lembaga lain.
Bupati Alor Amon Djobo dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, diduga melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
(GS)