satusuaraexpress.co – Sejak beberapa jam lalu, banyak warganet membicarakan RUU Ciptaker dengan menggunakan tagar di antaranya #DPRRIKhianatiRakyat, #MosiTidakPercaya, dan #tolakomnibuslaw, dan #BatalkanOmnibusLaw. Tagar-tagar itu pun mewarnai topik terpopuler di Twitter Indonesia sepanjang Senin ini.
Hal itu terjadi karena rancang Undang-Undang Cipta Kerja telah melewati palu Paripurna, itu artinya RUU telah menjadi sah menjadi undang-undang, pada, Senin (5/10/2020).

Pada masa pandemi Covid-19, pembahasan RUU Ciptaker dikebut, sehingga dihujani penolakan dari berbagai kalangan.
DPR dan pemerintah bahkan menggelar rapat dari hotel ke hotel, kemudian setelah pembicaraan di tingkat panja selesai, pada Sabtu, 3 Oktober, Rapat Paripurna untuk pengesahan akan digelar pada 8 Oktober mendatang.
Di sisi lain, ketika masih di sebut paripurna bakal di gelar 8 Oktober mendatang, elemen massa buruh dan lainnya bermaksud menggelar aksi. Bahkan, muncul ancaman mogok nasional pada 6 – 8 Oktober nanti.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan bahwa aksi demonstrasi akan dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Nining bilang, puncak demonstrasi akan berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis (8/10) mendatang–bertepatan dengan jadwal mula paripurna DPR mengesahkan RUU Ciptaker.
Baca Juga : Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Dua Fraksi Tetap Menolak Hasil Keputusan
“Kita akan tentukan 6, 7, 8 Oktober kita lakukan aksi di berbagai macam daerah, titik puncaknya 8 Oktober di DPR RI,” kata Nining dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring, Minggu (4/10/2020).
Berdasarkan rencana aksi yang akan digelar Massa Buruh, Kapolri menjadi kalang kabut, sehingga pihaknya melakukan pencegahan Massa Buruh demi keamanan.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono mengungkapkan, pihaknya akan gelar aksi, namun aksi tersebut dicegat aparat kemanan di sejumlah titik.
“Aksi buruh yang rencananya akan dilakukan hari ini di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri, seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang,” kata Kahar S Cahyono dalam keterangan, Senin (5/10/2020) pagi.
Selain Kahar, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui Ketuanya, Amir Mahfudz mengatakan, aparat Keamanan, menghadang mobil komando yang hendak digunakan pihaknya dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
Polisi Menjaring Massa Buruh dengan Alasan Langgar Prokes Covid-19
Saat ditelusuri satusuaraexpress.co, Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Ade Ary Syam mengklaim, pihaknya telah menjaring banyak massa buruh yang akan melakukan aksi. Alasan mereka bahwa massa buruh telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga : Rapat Bahas Omnibus Law, Demokrat Walk Out
“Massa buruh tersebut melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan menggunakan masker,” kata dia.
Dikutip satusuaraexpress.co, pada Senin petang di depan kompleks parlemen datang sekelompok massa buruh. Mereka yang berjumlah kurang dari sepuluh tersebut pun diminta bubar oleh polisi yang menjaga.

“Saya sudah sampaikan pak, semua ada aturan mainnya, jangan memaksakan kehendak. Tidak perlu kita ngotot-ngototan disini. Bapak mau membubarkan diri atau dibubarkan. Saya kasih pilihan ini pak,” kata salah seorang anggota kepolisian kepada perwakilan massa dalam keterangan kabar.
Mabes Polri Menerbitkan Telegram
Tindakan polisi itu sendiri merujuk pada telegram yang diterbitkan Mabes Polri dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2/2020. Telegram bertanggal 2 Oktober itu memuat instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait pelarangan demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya bakal dilakukan oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk protes terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan resmi menyatakan penerbitan surat telegram itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di saat pandemi Covid-19 saat ini.
“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujar Argo.
Selain itu, Argo juga menerangkan bahwa fungsi patroli siber yang disinggung dalam telegram itu adalah untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.
Bukan hanya Polri, Covid-19 juga dipakai dalih oleh DPR untuk mempercepat pengesahan Omnibus Law RUU Ciptaker jadi undang-undang pada Senin ini.
“Tadi disepakati Bamus [Badan Musyawarah], karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek lewat layanan pesan ponsel kepada wartawan, Senin (5/10).
Editor : Ghugus Santri