Satusuaraexpress.co -Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan keputusan bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi virus Corona (COVID-19).
Keputusan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Oktober 2020.
“Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tulis Menaker Ida Fauziyah
Sela itu, Ida juga meminta kepada seluruh Gubernur di masing-masing daerah untuk menindaklanjuti dan mengumumkan besaran upah pada 31 Oktober 2020 mendatang.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” imbuhnya dalam surat edaran tersebut.
Mengacu pada UMP tahun 2020 DKI Jakarta memiliki besaran sekitar Rp 4.267.349. Sebelumnya tahun 2019 besaran UMP DKI Rp 3.940.973. Sedangkan Papua Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
Disusul Sulawesi Utara Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020. Sementara Bangka Belitung Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
Untuk di Papua Barat Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020. Dilain sisi di Nangroe Aceh Darussalam Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.(*)