satusuaraexpress.co – Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, sejatinya ada dua kelompok penghasut dalam kasus rusuhnya demo UUCiptaker di Istana Negara, Jakkarta Pusat pada tanggal 8, 13, dan 20 Oktober 2020 kemarin. Adapun kelompok pengasut melalui media sosial telah diamankan oleh polisi.
“Lalu ajakan secara langsung mereka diajak seseorang dan terkait ajakan yang secara langsung itu kami juga sudah memprofiling dan terus kami kejar pada mereka ini,” ujarnya pada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, terkait motif para pelajar melakukan penghasutan, polisi masih mendalami dan mengembangkannya lebih lanjut. Sejauh ini, mereka diketahui melakukan penghasutan karena ikut-ikutan saja dan tak tahu apa materi yang tengah didemokannya itu.
Baca juga ; Thailand Dilanda Aksi Unjuk Rasa Anti-Pemerintah
“Dari beberapa keterangan, mereka ada juga disamping ajakan, ada rasa solidaritas tinggi bahwa STM se-Jabodetabek itu mereka ada kesamaan, satu rasa gitu kan, kalo misalnya turun, mereka akan turun semua,” tuturnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, terlepas dari apakah seseorang tahu atau tidaknya konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah melanggar itu, tak lantas membuatnya kepas dari jeratan hukum.
“Ketidaktahuan seseorang tidak meniadakan pidana. Kedua ada asas hukum yang di sebut fiksi hukum, yang artinya setelah UU itu diresmikan dan dicatat dalam lembar negara maka masyarakat di anggap tahu,” tutupnya. (CR)