Satusuaraexpress.co – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan menyelaraskan besaran tarif tertinggi untuk Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau biasa disebut Swab Test.
Nantinya, para direktur laboratorium akan dipanggil untuk membicarakan batasan tarif swab test. Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Rabu(06/10/2020).
Diungkapkan Tuti, dengan memanggil 54 manajemen laboratorium guna memastikan tidak mematok harga tes melebihi ambang batas yang ditetapkan Kemenkes.
“Tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi,” tandas Widyastut
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau biasa disebut Swab Test.
Surat edaran itu disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir tertanggal 5 Oktober 2020 mengenai penetapan batasan tarif tertinggi Swab Test sebesar Rp900 ribu.