sastusuaraexpress.co – Mabes Polri, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis angkat bicara soal penangkaan Kompol Imam Zaidi (IZ), salah seorang anggota Polda Riau yang ditangkap saat membawa sabu seberat 16 kg.
Mabes Polri menilai, mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, sesuai dengan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Termasuk, menindak anggota kepolisian yang terlibat.
“Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).
Seperti diketahui, IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat lalu, 23 Oktobet 2020.
Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.
Untuk itu, Argo mengatakan, pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk memproses kelanjutan pemecatan Kompol IZ.
“Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa,” ucapnya.
Argo pun mengingatkan seluruh anggota Polri yang lain agar tidak menjadi pengguna maupun sindikat pengedar narkoba.
“Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan menolerir. Hukumannya mati,” tutur dia.
Diberitakan, Kompol IZ ditembak saat tertangkap membawa 16 kilogram sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Pelaku ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).