satusuaraexpress.co – Kepala Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya, Susan J Zulkifli menyebut warga yang masuk di panti wajib dibina paling lama satu tahun. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta nomor 18 tahun 2014.
“Setiap masyarakat yang terjaring operasi yustisi maka akan dibina kurang lebih satu tahun,” kata Susan, Senin (19/10).
Susan menjelaskan, nantinya di Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia masyarakat yang terjaring akan mendapatkan pembinaan. Ada banyak berbagai macam pembinaan, mulai dari tata boga, salon, menjahit dan kerajinan lainya.
Baca juga : Waduh! Positif Covid-19 Pemilik Panti Pijat Kabur Saat Mau di Karantina
“Pembinaan terkait kreatifitas dimana nanti disaat mereka bebas atau keluar dari panti, pembinaan ini bisa bermanfaat buat dirinya sendiri,” ucapnya.
Susan menegaskan, dalam operasi yustisi yang terjaring razia rata-rata didominasi para pekerja seks komersial (PSK). “Selama operasi yustisi berjalan, banyak pekerja seks komersial yang diamankan dan dibawa ke sini untuk dibina,” ucapnya.
Baca juga : Langgar PSBB, Panti Pijat di Kebon Jeruk Digerebeg, Terapis dan Pelanggan Ikut Terjaring
Baca juga : Bandel, 11 Kupu Kupu Malam Dikirim ke Panti Kedoya
Sementara salah satu warga binaan, Fitri (20) remaja asal Lampung, mengaku dirinya terjaring razia di daerah Penjaringan Jakarta Utara dan akhirnya di titipkan di Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia.
“Saya sangat berterimakasih, karena disini saya bisa belajar tata boga, menjahit, salon dan kreativitas lainya,” ucapnya.
Saat ini dirinya bekerja di PJLP Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia sebagai juru masak. “Sekarang saya di PJLP dibagian masak untuk warga binaan lainya,” tutupnya. (MAN)