Satusuaraexpress.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) empat pekan kedepan. Perpanjangan itu menyusul adanya kenaikan 20 kasus Covid-19.
“Perpanjangan PSBM ini sebagai tindak lanjut kebijakan Provinsi Jawa Barat sampai 27 Oktober 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Kamis (1/10).
Perpanjangan PSBM kata Alamsyah, sesuai dengan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melalui Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor : 443/Kep.575-Hukham/2020, terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
“PSBM bisa diperpanjang kembali bila penyebaran Covid-19 masih terus terjadi. Dan masa berlaku perpanjangan ini sejak ditanda tangani surat keputusan Gubermur Jawa Barat pada Selasa (29/9/2020),”ungkapnya.
Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu, 30 September 2020, angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini. Sementara data pasien sembuh dari Covid-19 juga mengalami kenaikaikan menjadi 265 orang.(*)