Satusuaraexpress.co – Presiden RI Joko Widodo meminta Kapolri untuk menindak tegas dan mempidanakan bagi pendemo yang anarkis. Begitu disampaikan oleh Tenaga Ahli Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian kepada wartawan, Sabtu(10/10/2020).
Permintaan Jokowi itu kata Donny disampaikan saat menggelar rapat internal bersama 34 Gubernur secara virtual terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat pagi (9/10).
“(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum,” ujar Donny.
Dalam rapat itu, Jokowi meyakinkan seluruh Gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang memunculkan banyak aksi buruh maupun mahasiswa hampir di semua Provinsi itu justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
“Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” kata Donny.
Sebelumnya aksi demo penolakan RUU Ciptaker berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas umum dirusak dan dibakar pendemo. Sementara itu Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi-aksi di seluruh wilayah Indonesia dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis, kemarin.(*)