Wilayah Tangsel Masih Belum Berencana Melakukan PSBB, Layaknya DKI Jakarta

IMG 20200912 235739

satusuaraexpress.co – Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany belum akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Tangerang Selatan.

Hal itu disampaiakan Airin melalui rapat secara virtual dengan sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pada kesempatan itu, dia menyatakan bahwa pihaknya belum berencana mengubah aturan PSBB yang berlaku. Pasalnya aturan PSBB kota Tangsel masih mengacu pada peraturan gubernur Banten.

“Per hari ini belum. Kan kami mengacunya ke Pergub Banten, enggak mungkin ke DKI Jakarta. Karena kan dasarnya itu PSBB Tangerang Raya, Pak Gubernur Banten yang minta,” ujar Airin dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Pertimbangan Airin tersebut didasari pada angka kasus Covid-19 di wilayah Tangsel yang masih fluktiatif, tidak selalu meningkat, tidak seperti halnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang kerap meningkat perharinya. Ditambah ketersediaan kamar tidur rumah sakit dan tempat karantina pasien Covid-19 di wilayah Tangsel masih terbilang aman.

Dirinya pun menegaskan, wilayah Tangsel masih tetap mengacu pada Pergub Banten dalam hal pengetatan ataupun pelonggaran pada masa PSBB.

“Maka kami akan selalu mengacu ke Pergub. Sampai hari ini tetap seperti begitu,” jelas Airin.

Berbeda dengan Pergub DKI yang akan merencanakan PSBB total dimulai pada 14 September 2020 mendatang. Disampaikan Anies Baswedan melalui kanal Youtube Pemprov DKI pada Rabu lalu (9/9/2020) kemarin.

Keputusan Anies Baswedan untuk menarik rem darurat, terpaksa diambil karena angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta makin mengkhawatirkan, lebih-lebih ketersediaan ruang ICU yang semakin menipis.

“Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.

Dengan demikian, mulai Senin mendatang, sejumlah kegiatan masyarakat dan aktivitas perkantoran akan dibatasi dengan mewajibkan kembali penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan lain berlaku juga untuk pembatasan transportasi umum secara ketat, agar pergerakan warga dapat dibatasi. Aturan lain seperti aturan ganjil genap kendaraan, sementara ditiadakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *