Soal Pemecatan 8 Karyawan Berujung Dipolisikan, Begini Penjelasan Dirut PT. Transjakarta

Screenshot 20200903 120623
Transjakarta/dok.TJ

Satusuaraexpress.co – Pemecatan 8 Karyawan PT. Transjakarta yang berujung pada pelaporan polisi. Dimana persoalan itu mencuat ke publik. Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo akhirnya angkat bicara.

Dalam klarifikasinya, Jhony membantah, bila pemecatan itu terkait laporan ke polisi pada Senin (31/8).

Jhony menegaskan, pelaporan yang dilakukan serikat pekerja perusahaan milik Pemprov DKI itu terkait upah lembur nasional yang sebenarnya sudah selesai persoalannya.

“Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai dengan 2019. Nah, SK Direksi terkait itu sudah diterbitkan akhir 2019. Sudah clear dengan 3 serikat pekerja yang ada waktu itu,” kata Jhony, dalam keterangan resminya, Kamis (3/9).

Jhony menuturkan, dirinya selaku Direktur Utama TransJakarta baru bergabung pada 27 Mei 2020. Maka itu, manajemen Transjakarta tak memiliki dasar untuk membayarkan tuntutan tersebut.

Sementara itu, 8 karyawan yang dipecat adalah bagian serikat pekerja baru setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan.

“Saya sendiri kan baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020. Ya. kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu, 4 tahun kemarin mereka ngapain aja?” ungkap Jhony.

Meski demikian, ia memahami soal tuntutan atas upah lembur nasional yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya itu.

Bagi dia, hal ini wajar lantaran berhubungan dengan hak-hak sebagai karyawan.

Meski demikian, ia memahami soal tuntutan atas upah lembur nasional yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya itu.

Bagi dia, hal ini wajar lantaran berhubungan dengan hak-hak sebagai karyawan.

“Jadi, enggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi. Walaupun itu salah alamat menurut saya,. Ya, namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya” kata Jhony.

Sebelumnya, 13 karyawan Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8).

Pelaporan ini terkait persoalan upah lembur 13 karyawan TransJakarta yang tak dibayar sejak 2015 sampai 2019.

Kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan semestinya perusahaan milik Pemprov DKI itu membayar upah lembur yang ditotalkan sebesar Rp287 juta kepada 13 karyawan tersebut.

Namun, 13 karyawan itu belum mendapatkan haknya. Kata dia, satu dari 13 orang itu saat ini dalam proses pemecatan. Pun, 8 karyawan lainnya sedang jalani masa skorsing.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *