satusuaraexpress.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan Perkantoran (PBB-P2) hingga 30 September 2020. Dari batas tersebut, Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Jakarta Timur, Johari, menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih berusaha memenuhi target pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Jakarta Timur.
Johari menjelaskan, wilayah Jakarta Timur menargetkan PBB-P2 sebesar Rp 753.156.000.000, sedangkan yang sudah terealisasi hingga hari ini, Selasa (29/9/2020) mencapai Rp 656.371.280.988, dihimpun dari seluruh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Kecamatan se-Jakarta Timur.
“Pembayaran PBB-P2 di wilayah Jakarta Timur pencapaian sudah mencapai 87,15 persen yang sudah terealisasi. Mudah-mudahan hari ini bertambah mencapai 90-an persen,” jelas Johari, Rabu (30/9).
Baca juga : Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vandalisme di Tangerang
Adapun peringkat pencapaian PBB-P2 100 persen diraih Kecamatan Pasar Rebo dengan 114,51 persen (Rp 33.182.899.069), Kecamatan Pulo Gadung dengan 106,01 persen (Rp 91.454.655.146) dan Kecamatan Cakung dengan 102, 89 persen (Rp 245.465.748.117).
Sementara itu, terdapat 3 Kecamatan terendah realisasi pembayaran PBB-P2 berada di Kecamatan Makasar baru mencapai 43,45 persen, Kecamatan Kramat Jati 45,56 persen dan Kecamatan Cipayung 72,73 persen.
“Untuk 2 Kecamatan yang terendah yang masih dibawah 50 persen, di wilayah Kecamatan Makasar karena ada 3 lapangan Golf Halim dan ada beberapa Wajib Pajak PBB-P2 belum bayar yang besar belum semua bayar, untuk di wilayah Kecamatan Kramat Jati, pihak pengelola tol atau Jasa Marga juga belum membayar,” jelasnya.
Baca juga : Syekh Ali Jaber Tidak Trauma, Malah Akan Melakukan Safari Dakwah Ke Batam dan Malang
Johari mengatakan, pihaknya sudah berkooordinasi dengan para pihak pengelola yang belum membayar PBB-P2 di wilayah pencapaian terendah itu. Ia menyebutkan, pihaknya belum bisa memberikan keringanan hingga keputusan Gubernur DKI Jakarta keluar.
“Dampak COVID-19 banyak perusahaan meminta pemunduran pembayaran batas jatuh tempo, dan bahkan ada yang meminta penghapusan denda, tetapi karena belum ada kebijakan dari Gubernur itu tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia berharap, ada kebijakan pemunduran batas pembayaran PBB-P2 untuk menjawab permohonan para wajib pajak. (CR)