Satusuaraexpresa.co – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pamdemi virus corona atau Covid-19.
“Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat,” kata Anies dalam kenfrensi pers, Rabu (9/9/2020) kemarin.
Anies menyebut, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020. Jika tidak secepatnya ditanggulangi, dampaknya akan tidak baik.
“Setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps,” tuturnya.
Baca juga : Gangguan Jiwa, Agnes Lompat Dari Lantai 16 ‘Innalillahi’
Dengan menerapkan kembali PSBB ketat, warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
“Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali,” tegasnya.
Tidak hanya itu, seluruh tempat hiburan juga akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang. Sedangkan tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.
“Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,”tuturnya.
Diketahui, selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. (CR)