Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan dan Penculikan di Sukabumi

IMG 20200821 WA0024
Polretro Jakarta Barat menunjukan barang bukti kejahatan

Satusuaraexpress.co – Buron beberapa pekan, Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku penculikan anak dibawah umur di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/8) dini hari. Wawan Gunawan (41), terlibat penculikan gadis berinisial F (14), tetangganya sendiri.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pihaknya masih memeriksa kasus persetubuhan anak tersebut. Sebab sebelum di bawa kabur oleh pelaku, korban sempat menjadi korban pencabulan hingga melahirkan seorang anak. Kemudian setelah melahirkan, korban dibawa kabur pelaku. Sementara anaknya ditinggalkan di orangtua korban.

Upaya pemulihan korban anak tengah diupayakan dengan pihak psikolog dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) terkait perlindungan anak. “Langkah-langkah ke depannya akan kita umumkan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti kita akan pikirkan masa depan dari korban,” kata Audie, Jumat (21/8/2020).

IMG 20200821 WA0023
Pelaku penculikan dan pencabulan dihadirkan dalam press rilis

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan Wawan ditangkap di tempat persembunyiannya di Sukabumi, Jawa Barat. “Tersangka W ditemukan anggota Satreskrim Polrestro serta Polsek Cengkareng Jakarta Barat di Sukabumi. Saat diamankan, pelaku sedang bersama korban,” kata Arsya.

Arsya menyebut, pelaku membawa korban ke wilayah Sukabumi. Disana pelaku menetap di rumah kerabatnya. Karena kerap berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama. “Memang dibutuhkan waktu, tersangka juga memonitor terkait dengan pergerakan petugas. Sehingga dapat dengan mudah menghindari pengejaran petugas,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Arsya, selama pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian. “Antara pelaku dan korban sudah berhubungan atau saling kenal selama tiga tahun,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *