Peluncuran Uang Pecahan 75.000, Bagini Cara Mendapatkannya?

IMG 20200817 192321

satusuaraexpress.co – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan Uang Pecahan Rp 75.000 Rupiah. Diumumkan secara virtual lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesi (BI), Perry Warjiyo.

Uang pecahan Rp 75.000 didesain bertemakan sebagai rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. “Untuk memperteguh kebinekaan dalam menyongsong masa depan. Hal ini sebagai bentuk syukur akan kemerdekaan yang kita rasakan” ujar Perry Warjiyo, secara virtual pada Senin, (17/8/2020).

Uang pecahan 75 merupakan uang Rupiah pecahan khusus ketiga dalam rangka memperingati kemerdekaan RI. Sebelumnya juga pernah dirilis UPK RI yang ke-25 (1970) dan dan ke-50 (1995).

Disamping itu, peluncuran UPK75RI juga menjadi momentum pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi.

Adapun syarat mendapatkan uang pecahan 75 adalah dengan menukarkan uang senilai Rp 75.000. Satu KTP hanya dapat digunakan untuk penukaran 1 lembar UPK 75 Tahun RI. Sebelum menukarkan, terlebih dahulu tentukan lokasi dan dan tanggal penukaran lewat aplikasi PINTAR di Website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id/ .

Pemesanan jadwal dan lokasi penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun sudah dapat dilakukan mulai 17 Agustus 2020, pukul 15.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *