Menyebut Kata ‘Anjay’ Berpotensi Pidana

IMG 20200830 175200

satusuaraexpress.co – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau agar penggunaan kata ‘anjay’ dalam bahasa pergaulan segera dihentikan. Menurutnya kata tersebut berpotensi pidana.

“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo, kita hentikan sekarang juga,” ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (29/8/2020).

Arist menerangkan, makna kata ‘anjay’ dapat dihilihat dari sudut pandang manapun. Bila sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka ‘anjay’ tidak mengandung unsur bullying.

Arist mencontohkan, misalnya, kata ‘anjay’ dilontarkan dalam rangka memuji salah satu produk yang membuat seseorang terkagum. Dalam hal ini, kata ‘anjay’ tersebut, tidak mengandung kekerasan.

“Istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun,” kata Arist.

Namun, jika kata ‘anjay’ dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka ‘anjay’ bisa bermakna merendahkan martabat seseorang, maka ‘anjay’ menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana,” jelas Arist.

Oleh karena itu, Arist mengajak masyarakat untuk melihat kata ‘anjay’ dari perspektifnya, mengingat istilah tersebut sedang marak digunakan di media sosial dan populer di kalangan anak-anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *