Satusuaraexpress – Seorang suami tewas bersimbah darah setelah ditikam istrinya di Jalan Bangka VIII C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban diketahui bernama Hendra Supenda (34) ditemukan tewas pada Minggu (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Warga yang menemukan korban langsung melarikannya ke kios orangtuanya.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan peristiwa ini berawal dari pelaku dan korban terlibat cekcok. Perselisihan yang terjadi antara pasangan suami istri ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. “Suami (korban) minta uang ke istrinya sebesar Rp 30 ribu untuk beli rokok,” terang Sujarwo, Senin (17/8).
Namun, permintaan itu ditolak oleh pelaku berinisal RK (35) dengan alasan tidak memiliki uang lantaran sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19. Sementara, sang suami yakni korban juga sudah lama menganggur. “Suaminya tadinya kerja serabutan. Kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak ada penghasilan,” ungkapnya.
Dikatakan Sujarwo, sebelum pandemi Covid-19, pelaku pernah bekerja sebagai waiters, tapi saat ini sedang tidak bekerja sekitar lima bulan. Karena hal tersebut, keduanya terlibat perselisihan hingga korban menganiaya RK dan mengancam dengan pisau. Namun, RK tidak tinggal diam, ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.
“Jadi awalnya korban yang mengancam pelaku. Tapi pelaku berhasil merebut pisau dari tangan korban dan langsung menghunuskan pisau itu ke tubuh korban. Akibat korban meninggal karena mengalami pendarahan,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Sigit Ari menambahkan, setelah menusuk suaminya, RK kabur ke rumah orangtuanya yang barada di Jalan Bangka V, Jakarta Selatan. Korban juga sempat mengejar pelaku. Namun, baru beberapa meter daeri rumah kontrakannya, korban sudah terjatuh.
“Dia (pelaku) langsung pergi ke rumah orangtuanya. Korban juga sempat mengejar ke rumah mertuanya. Tapi jatuh, mungkin karena menahan sakit,” terangnya.
Oleh warga, korban dibawa ke laundry tempat usaha orangtuanya. Jarak rumah kontrakan korban dengan kios laundry milik orangtuanya hanya sekitar 50 meter. Korban yang sampai di tempat orangtuanya meminta izin untuk ke kamar mandi. Tapi, korban tak kunjung keluar dari kamar mandi sehingga orangtuanya pun curiga.
“Korban ada di kamar mandi lama, akhirnya pintu dibuka. Ternyata kondisinya sudah nggak sadar,” katanya.
Pihak keluarga pun langsung memanggil dokter Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan untuk mengecek kondisi korban. “Saat diperiksa memang ada luka tusuk,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (CR)