HUT Ke-75 RI, Kanwilkumham DKI Bebaskan Pelaku Teroris dan Korupsi

IMG 20200731 WA0012
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI, Liberty Sitinjak

Satusuaraexpress – Sebanyak 4.151 narapidana (Napi) di seluruh DKI Jakarta mendapat kado spesial di HUT Ke-75 RI. Mereka mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) dan 194 diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI, Liberty Sitinjak mengatakan, di hari kemerdekaan ribuan narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Total ada 4.151 napi mendapat remisi, 3.957 masa tahanannya di potong dan 194 orang napi langsung bebas,” kata Sitinjak, Senin (17/18/2020).

Dikatakan Sitinjak, para narapidana yang mendapatkan remisi, memperoleh masa pengurangan tahanan yang bervariasi. Mereka yang mendapatkan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas tempatnya menjalani hukuman.

Selain itu para napi korupsi dan teroris di DKI Jakartavjuga dibabaskan dari penjara. Padahal, kedua bidang kejahatan itu maauk kejahatan luar biasa. Sedikitnya ada tiga napi korupsi dan satu napi teroris yang bebas atas remisi HUT RI.

Sitinjak mengatakan, sejumlah napi kasus terorisme dan korupsi mendapat remisi kemerdekaan. Bahkan ada juga di antara mereka yang langsung menghirup udara bebas.

“Untuk napi teroris yang mendapat remisi ada 17 orang, diantaranya satu napi teroris langsung bebas. Pemberian remisi sesuai PP nomor 99 tahun 2012,” katanya.

Sementara napi kasua korupsi yang mendapat remiismmsi sesuai PP nomor 28 tahun 2006 sebanyak tiga orang. Sedangkan napi korupsi yang mendapat remisi lewat PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 14 napi.

“Jadi total napi korupsi yang hari ini bebas ada tiga orang dan bisa menghirup udara bebas,” tuturnya.

Bila mengacu pasal 34 A UU Nomor 99 tahun 2012, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika harus memiliki sejumlah syarat. Karena sebelumnya, ketiga pelaku kejahatan luar biasa ini sama sekali tak diberikan remisi.

Bahkan sebelum pandemi Covid-19, rencana pengesahan RUU Permasyarakatan tak mencapai hasil. Namun, di HUT RI para terpidana kasus kejahatan luar biasa akhirnya bisa bernfas lega dengankeluar dari penjara lebih cepat. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *